Air susu ibu (ASI) tidak hanya membuat ibu dan bayi lebih sehat, namun juga bisa menekan anggaran pengeluaran keluarga. Jika bayi diberikan ASI hingga usia 2 tahun, maka setidaknya bisa menghemat Rp 25 juta.
"Penelitian Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), jika ibu memberi ASI sampai 2 tahun , dalam arti tidak diberikan susu formula, maka akan menghemat minimal Rp 25 juta," kata Ketum AIMI, Mia Sutanto, dalam kick off program 'Breastfeeding Friendly Workplace' di FX Lifestyle X'nter Mall, Jl Sudirman, Jakarta, dan ditulis pada Minggu (23/12/2012).
"Bayi yang sehat dan penghematan pengeluaran keluarga akan mengurangi stres karyawati," sambungnya.
Untuk itu perlu perhatian dari perusahaan yang mempekerjakan karyawati yang sedang menyusui. Agar hak ibu dan anaknya terpenuhi, hendaknya ruang laktasi disediakan bagi para ibu menyusui.
"Seperti disampaikan Dr. Nicholas K. Alipui, Director of UNICEF Programmes, breastfeeding has become everybody's problem, but nobody's responsibility. Padahal soal menyusui ini sudah diatur di UU dan peraturan lainnya," imbuh Mia.
Wanita yang bekerja dan sedang memberikan ASI juga mendapat perhatian dari ILO melalui Maternity Protection Convention Nomor 183 dan 191. Dalam konvemsi tersebut disebutkan wanita berhak untuk mendapatkan waktu istiharat (lebih dari sekali sehari), ataupun memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui anaknya – atau memerah/memompa ASI.
UU pun menjamin perlindungan bagi ibu bekerja yang sedang menyusui. Misalnya UU 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat 2 di mana disebutkan wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Selain itu di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83 disebutkan pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Dan berdasar UU No 36/2009 tentang Kesehatan pasal 200 menyebut adanya sanksi pidana bagi orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif.
sumber : health.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar